"Hak pilih ASN memang ada, akan tetapi netralitas harus diutamakan," kata Sekda Tanjabbar Agus Sanusi, Rabu (29/11/2023).
Sekda juga menyebutkan ASN (PNS dan PPPK) jangan sampai menggenakan atribut partai politik, capres maupun para caleg atau menggunakan atribut ASN dalam kegiatan yang berbau politik.
Selain itu, para ASN juga dilarang untuk berpose menunjukkan dukungan kepada para caleg, partai ataupun capres yang akan berlaga pada pemilu 2024 nanti.
"Jangan sampai pula ASN di TanjabBarat ini memakai atribut ASN dalam kegiatan partai," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sudah berulang kali menegaskan kepada ASN untuk tetap netral, jika ditemukan akan diberikan sanksi.
Nantinya, jika ASN tidak netral akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada. Maka daripada itu ia meminta agar ASN netral.
"Yang pertama mungkin tingkatan disiplin dan etika dulu, sesuai dengan aturan pemilu karena juga mengatur sanksi-sanksi ASN yang tidak netral." tandasnya