Jambi (ANTARA Jambi) - Puluhan baliho milik para calon anggota legislatif yang terpasang di sejumlah tempat startegis di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi, terancam dicabut menyusul diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.

Ketua KPU Batanghari Mohd Zamani ketika dihubungi, Selasa mengakui, saat ini banyak baliho Caleg yang terpasang di kawasan-kawasan strategis di wilayah Kabupaten Batanghari.

Namun, penertiban baliho itu belum bisa dilakukan, karena pihaknya masih melakukan sosialisasi ke seluruh pimpinan partai politik (parpol) di tingkat Kabupaten Batanghari.

Dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tersebut ditegaskan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan, memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Kemudian, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten bersama pemerintah daerah. Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

"Saat ini kita belum menertibkan atribut parpol maupun caleg karena karena belum menetapkan zona-zona larangan di setiap desa/keluarahan," kata Zamani.

Untuk menetapkan zona tersebut, kata Zamani yang mantan jurnalis Jambi ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemkab Batanghari melalui instansi terkait, Polres, Panwaslu, dan pimpinan parpol untuk duduk bersama guna menyepakati zona mana saja yang tepat dan boleh untuk pemasangan atribut kampanye.

Sebab, yang lebih tahu kawasannya adalah pemerintah, karena itu KPU akan mengajak pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas hal itu.

Pantauan di lapangan, di wilayah Kabupaten Batanghari, terutama di jalan-jalan raya, apalagi di kawasan persimpangan, sudah banyak terpasang alat peraga para caleg, baik caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun caleg DPRD kabupaten.

Zamani mengimbau parpol dan calon perseorangan yang sudah terlanjur memasang alat peraga kampanye dan jika nanti masuk dalam zona larangan, diminta untuk mencabut.

"Jika tidak mencabut dan menyesuaikan, dan ternyata dipasang di zona larangan, KPU akan menurunkan atau mencabut," katanya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013