Jambi (ANTARA Jambi) - Polsek Jelutung berhasil membekuk seorang preman yang memiliki daun ganja dan senjata "air softgun" yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Pelaku Ifan Sitohang (28) adalah warga Handil Jaya ditangkap anggota Reskrim Polsekta Jelutung Jambi, karena memiliki dua paket ganja kering dan senjata air softgun`, kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung Aiptu Edison, Jumat.

Dari pelaku polisi juga menemukan daun haram, seperangkat alat hisap sabu, dua senjata tajam dan senjata api jenis air softgun beserta pelurunya.

Penangkapan pelaku karena ada laporan tentang pengguna daun haram tersebut dan dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, di rumah pelaku ditemukan barang bukti tersebut.

Hasil pemeriksaan terbukti pelaku miliki senjata jenis air softgun tanpa surat izin resmi dan narkoba jenis ganja kering.

Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dan kasus kepemilikan senjata air softgun sedang dikembangkan.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013