Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang membekuk pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kita amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022. Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.