Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera mencopot Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) Polda Lampung Kombes Pol S jika terbukti menggunakan narkoba.

"Kami minta Polri segera mencopot Irwasda Lampung dan memberi sanksi tegas apabila terbukti tindakannya melanggar hukum," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Edi mengemukakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri harus memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut guna meningkatkan kinerja kepolisian.

Lembaga pengawas institusi kepolisian itu juga meminta Polri agar tidak melindungi oknum yang terlibat narkoba atau melanggar hukum.

"Jika terbukti, dia bukan saja melanggar etika profesi tapi juga melanggar hukum pidana. Kalau terbukti menggunakan narkoba layak diberhentikan," tegasnya.

Menurut Edi, kasus narkoba pada anggota Polri kerap terjadi, makanya Kapolri telah mengimbau Kapolda untuk melakukan tes narkoba kepada pejabat dan anggota di berbagai wilayah.

"Kalau dia terbukti, dan ancaman hukumannya di atas tiga bulan, seharusnya dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

Sebelumnya, seorang pejabat di Polda Lampung, Kombes S ditangkap ketika tengah mengonsumsi sabu-sabu di hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penggerebekan tersebut, menurut keterangan Polda Lampung, berawal dari masalah keluarga karena saat ditangkap, Kombes S sedang bersama dengan teman wanitanya.

Kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut setelah yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba dari tes urinnya.(Ant)

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013