Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi telah mengeluarkan jadwal cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1446 H untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Mula P Rambe di Muara Bulian, Rabu, mengatakan bahwa setiap hari besar keagamaan seperti hari Raya Idul Fitri sudah jauh-jauh hari pemerintah pusat sudah keluarkan edaran.
Berdasarkan surat edaran yang diterima oleh Pemerintah Batanghari terkait libur ASN untuk cuti bersama libur hari Raya Idul Fitri ASN terhitung pertanggal 28 Maret sampai 7 April mendatang.
"Ya sesuai surat edaran yang di terima para ASN tidak boleh menambah masa libur dalam artinya per tanggal 8 April sudah kembali melakukan aktifitas seperti biasa, “katanya.
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi para ASN yang kedapatan menambah libur, tanpa disertai izin yang jelas. Dan juga mengingatkan ASN merupakan pelayanan masyarakat dengan kedisiplinan dapat merasakan kepuasan dalam pelayanan.
“Karena kita merupakan pelayanan masyarakat, jika pelayanan tidak efektif karena ASN yang tidak disiplin, “ujarnya.
Dan nantinya, pihaknya akan bentuk keseriusan dengan cara melakukan sidak pengecekan absensi pegawai di hari pertama kantor pada tanggal 8 April mendatang.