Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Jambi, hingga kini mengakui belum kaksimalnya penarikan retribusi atas keberadaan sejumlah tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di sejumlah tempat daerah itu, karena belum jelasnya dinas/instansi yang menangani.
 
"Kita belum punya peraturan bupati atau aturan lainnya untuk mengecek dan mengawasi tower-tower itu, termasuk menarik retribusinya belum maksimal, karena belum jelasnya instansi yang menangani," kata Kepala Seksi Pos dan Komunikasi, Dinas Perhubungan Batanghari, Yahya Mulia saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia mengakui hingga kini belum pernah melaksankan kroscek ke lapangan terkait  keberadaan tower di Kabupaten Batanghari.

Ia menjelaskan, penarikan retribusi juga sulit mencapai target. Seperti apa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar beberapa waktu lalu, yang mempertanyakan penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.

Ia mengakui saat ini banyak tower telekomunikasi yang berdiri di Batanghari, namun pihaknya belum bisa melakukan pengecekan ke lapangan terkait izin atau dokumen-dokumen lainnya akibat belum adanya payung hukum.

Menurut dia, untuk penarikan pajak tower seluler di Batanghari ini setidaknya harus ada tiga peraturan bupati (Perbup)," katanya.

Saat ditanya, Yahya mengatakan, saat ini ada rujukan Perbup teknik mengenai menara telekomunikasi, dan sudah disampaikan Bagian Hukum di Pemkab Batanghari, saat ini sedang ditunggu tindak lanjutnya.

Berdasarkan data, saat ini di Batanghari sudah berdiri sebanyak 74 tower selular, dan semuanya belum pernah dilakukan kroscek ke lapangan oleh pihak Dishub.

Padahal, jika semua tower tersebut membayar pajak bumi dan bangunan atau retribusi lainnya, dipastikan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batanghari.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013