Jambi, Antarajambi.com - Dinas Perhubungan Kota Jambi memperketat pengawasan terhadap angkutan kota atau angkot yang beroperasi di kota ini karena sebagian besar sudah berusia tua.
"Kita perketat pengawasan angkot supaya mematuhi aturan sehingga kendaraan angkutan kota yang beroperasi di Kota Jambi ini laik jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho di Jambi, Senin.
Pihaknya tidak menapik bahwa selama ini angkutan kota di daerah ini tidak pernah dilakukan peremajaan dan sebagian besar angkutan kota yang beroperasi itu umumnya milik usaha perseorangan.
Meskipun tidak ada program peremajaan, namun pihaknya terus memperketat pengawasan kelayakan angkutan itu dengan melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR terhadap angkutan kota yang beroperasi tersebut.
Menurut dia, melalui pengawasan yang ketat dengan menggandeng Organda bahwa seluruh angkutan kota wajib melalui uji KIR itu, dapat menekan jumlah angkutan yang tidak laik beroperasi.
"Layak dan tidaknya angkutan kendaraan itu melalui uji KIR, jika tidak lulus uji KIR-nya berarti angkutan itu tidak laik jalan dan tidak boleh beroperasi, dan yang laik jalan kita berikan izin beroperasi," katanya.
Jumlah angkutan kota yang beroperasi di kota dengan sebutan "Tanah pilih pesako betuah" ini menurun drastis dari 1.300 unit kini hanya tersisa sekitar 300-an unit yang aktif beroperasi.
Sementara itu Organda Provinsi Jambi juga mencatat sebanyak 300-an unit angkutan kota yang beroperasi di wilayah Kota Jambi sudah berusia tua atau usianya kendaraannya rata-rata lebih dari 10 tahun.