Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang pemuda di Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial Arif (19), warga Desa Kilangan 2 Kecamatan Bajubang, diamankan anggota Mapolsek Kota Pasar Muarabulian,  karena kedapatan mencuri 10 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin milik Bujang, warga RT 01 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muarabulian.

Kapolsek Muarabulian AKP Mas Edi melalui Kanitreskrim Iptu Sabar Sianturi, Kamis, menuturkan, penangkapan pelaku pencuri bensin itu dilakukan setelah AR melakukan aksinya di RT 01 Kelurahan Sridadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (25/9) malam.

Pelaku berhasil mencuri sedikitnya 10 liter bensin milik Bujang, namun aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban.

"Awalnya aksi itu dilakukan empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor, namun aksi pelaku sempat diketahui korban," katanya.

Pelaku beserta barang bukti dan sepeda motor jenis Yamaha Vixison dengan nopol BH 5376 BY warna merah hitam berhasil diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke Mapolsekta untuk diproses lebih lanjut. Sementara tiga orang temannya, yang diketahui bernama Arioso, Rohim dan Udin berhasil melarikan diri.

Tersangka Arif mengakui pencurian BBM sudah dua kali melakukan pencurian bensin di lokasi yang sama, bahkan pada pekan kemarin pada aksi pertama pelaku berhasil membawa kabur minyak milik korban lantaran saat itu korban tidak mengetahui aksinya.

Ia juga mengaku aksi pencurian yang dilakukan bersama tiga orang temannya, yakni Arioso, Rohim dan UdinA, namun mereka berhasil melarikan diri sekalipun sempat dikejar warga setempat.

Kanitreskrim menyatakan ketiga orang teman pelaku kini dalam pencarian polisi, termasuk memberitahu keluarga pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 353 jo 53 curat, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013