Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat Polsek Jelutung Kota Jambi, berhasil membongkar empat orang sindikat penggelapan sepeda motor yang melibatkan pihak diler, jasa pembiayaan dan dua orang penadah.

Kapolsek Jelutung AKP Edy Wijaya melalui Kanit Reskrim Aiptu Edison, di Jambi, Senin mengatakan, anggota buser Jelutung menangkap empat pelaku penggelapan puluhan unit sepeda motor baru.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada tempat yang berbeda adalah Ardian Supratman (26), karyawan pembiayaan Federal International Finance (FIF), Bagio (30), kepala pemasaran diler salah satu sepeda motor.

Kemudian dua pelaku sebagai penadah yakni Rosmawati Simanjuntak (55) warga Perumahan Aurduri dan Siti Rahmah (31) warga Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Kotabaru, Jambi.

Tersangka Ardian dan Bagio ditangkap pada 13 September, setelah pihaknya menerima laporan dari Jonelis Elfitra, yang mewakili pihak perusahaan pembiayaan FIF.

Dari hasil pemeriksaan, Edison mengatakan kedua pelaku setidaknya telah menggelapkan 21 unit sepeda motor baru yang dikeluarkan dari diler.

"Modus pelaku mengajukan pembiayaan 21 unit sepeda motor kepada pihak FIF, dengan menggunakan aplikasi atau data fiktif," kata Edison.

Kini Polsek Jelutung masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan sepeda motor yang digelapkan pelaku lebih dari 21 unit.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 21 eksemplar aplikasi atau data fiktif pengajuan kredit sepeda motor tersebut.

Akibat kasus ini, pihak perusahaan pembiayaan FIF cabang Jambi mengalami kerugian lebih kurang Rp350 juta.

Sementara itu Bagio, kepada penyidik mengaku 21 unit sepeda motor yang digelapkan tersebut sebelumnya menggunakan data fiktif.

Sedangkan tersangka Rosmawati Simanjuntak alias Rose dan Siti Rahmah terlibat karena menjadi penadah sepeda motor yang digelapkan oleh Ardian dan Bagio.

"Saya hanya ngambil untung Rp300 ribu seperti sepeda motor Honda jenis matic Beat dibeli Rp5 juta dan dijual kembali Rp5,3 juta, lalu motor Vario dibeli Rp5,5 juta dan dijual Rp5,7 juta," kata Rosmawati.

Sepeda motor itu biasanya dijual penadah ke Kabupaten Kerinci dengan hanya bermodalkan STNK.

Untuk dua pelaku penggelapan dan penadahan tersebut polisi mengenakan mereka dengan pasal 374 dan 378 KUHP.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013