Jambi (ANTARA Jambi) - Nelson Freddy, pengacara atau penasehat hukum terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Abdul Fattah yang juga Bupati Batanghari, menolak diperiksanya saksi ahli di persidangan.

Namun ketua majelis hakim Tipikor Jambi, Eliwarti pada persidangan terdakwa Abdul Fattah, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa menyatakan tetap akan mendengarkan keterangan saksi ahli di persidangan itu.

Majelis hakim bersependapat bahwa keterangan saksi ahli masih ada kaitannya dalam kasus ini sehingga dianggap perlu untuk didengarkan. Pemeriksaan saksi ahli akhirnya dilanjutkan dan tetap diperiksa di persidangan itu.

Kedua saksi ahli dari ITB itu adalah Toto Hardrianto dan Indrawanto ahli teknik mesin.

Kedua saksi itu menyebutkan bahwa mereka telah diminta oleh KPK untuk memeriksa barang bukti mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diadakan untuk proyek tersebut.

Hasil pemeriksaan mereka terbukti bahwa barang bukti mobil damkar seluruhnya termasuk di Kabupaten Batanghari tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Sebelumnya saksi ahli BPKP Pusat juga ditolak keterangannya oleh pengacara namun tetap dilanjutkan pemeriksaanya oleh majelis hakim karena mereka masih dianggap perlu untuk dimintai keterangannya.

Saksi BPKP menyatakan ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar di Kabupaten Batanghari atas terdakwa Abdul Fattah yang saat ini sebagai bupati.

Saksi ahli dari BPKP Pusat, Dwi Prahoro Irianto dihadirkan ke persidangan Tipikor oleh jaksa penuntut umum.

JPU, Alex Rahman di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Eliwarti menyatakan saksi ahli tersebut dianggap layak untuk dihadirkan ke pengadilan untuk menentukan hasil kerugian negara dan majelis akan mempertimbangkan saksi ahli tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi ahli telah terjadi penyimpangan dalam kasus damkar Batanaghari dan ada surat dari Daud sebagai terpidana damkar yang mengirim surat penawaran berdasarkan surat kawat Mendagri ke seluruh wali kota dan bupati untuk pengadaan mobil damkar termasuk ke Kabupaten Batanghari.

Selain pemeriksaan terhadap dokumen, saksi ahli juga memeriksa barang bukti mobil damkar pada 2004 dan pemeriksaan mobil bersama dengan pihak ITB juga sebagai saksi ahli.

Hasil penilaian saksi ahli, harga pokok satu mobil adalah Rp400 jutaan sedangkan yang dianggarkan di Kabupaten Batanghari senilai Rp1,9 miliar sehingga kerugian negara mencapai Rp651 juta.

Sebelumnya, dua pejabat Pemkab Batanghari juga sudah divonis hakim dalam kasus ini yakni Sarkawi Usman dan Usman T.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2004 sesuai pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013