Serang (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka atas dugaan penyuapan pada Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mocktar atas sengketa Pilkada Lebak.

"Kami telah mengamankan adik kandung Gubernur Banten dan kini telah menjalani pemeriksaan," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Kamis.

Ia mengatakan, tersangka Tubagus Chaeri yang juga suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany sebagai orang pemberi dan akan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan STA selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp3 miliar dari dua kasus yakni dugaan suap proses penanganan Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, adik Gubernur Banten lainnya, Tubagus Haerul Jaman, yang juga Wali Kota Serang, mengaku belum mengetahui kabar penangkapan kakaknya yang dilakukan KPK.

"Kami belum mengetahui atas penangkapan Tubagus Chaeri Wardhana," kata Jaman.(Ant)

Pewarta: Mansyur

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013