Jakarta (ANTARA Jambi) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum mengajukan permohonan izin untuk beribadah haji kepada KPK.

Ratu Atut telah dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10) untuk masa berlaku enam bulan terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Namun, terdengar kabar Ratu Atut berencana berangkat haji bersama keluarganya pada 9 Oktober mendatang.

"Belum ada permintaan izin untuk ibadah haji. Kita tunggu saja apa Ibu Atut meminta izin karena dia dicegah sejak 3 Oktober untuk masa berlaku enam bulan. Nanti lihat keputusan pimpinan KPK," kata Johan.

Ia menegaskan KPK tidak pernah melarang seseorang untuk menjalankan ibadah haji yang menjadi kewajiban seorang muslim dalam rukun kelima itu. tapi kewajban berpergian haji itu sekali, sementara Ratu Atut selama ini diketahui telah menunaikan ibadah haji.

"KPK tidak melarang seorang pergi ibadah haji. Tetapi dalam kewajiban menjalankan haji kan sekali? Yang kedua kali, dan tiga kali sifatnya tidak wajib," ujar Johan.

KPK mencegah Ratu Atut ke luar negeri untuk memudahkan proses pemanggilan guna dimintai keterangan terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Tubagus yang akrab dipanggil Wawan, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani sebagai tersangka selaku pemberi suap dengan barang bukti senilai Rp1 miliar dalam bentuk lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Rencana pemeriksaan terhadap Atut memang ada, tetapi belum tahu pastinya kapan," jelas Johan.(Ant)

Pewarta: Monalisa

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013