Jakarta (ANTARA Jambi) - Praktisi Hukum Refly Harun mengatakan sopir Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka penyuapan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, berperan menagih uang suap dalam penyelesaian beberapa kasus sengketa pilkada yang "dilicinkan" Akil.

"Mantan klien saya (Bupati Simalungun Jopinus Saragih) menceritakan juga selain dia yang diperas, ada kasus pilkada lain di Kalimantan yang sedang 'ditangani' Akil, nah yang disuruh menagih ini supirnya," kata Refly setelah sebuah diskusi di Jakarta, Minggu.

Menurut Refly, yang pernah mengungkapkan indikasi suap terhadap Akil Mochtar pada 2010, mengatakan berdasarkan data investigasinya pada tahun tersebut, sopir Akil memang terlibat dalam beberapa dugaan kasus penyuapan.

Refly mengatakan sopir ini adalah "orang dekat" Akil sejak lama dan diajak ke Jakarta dari Kalimantan Barat.

"Ada satu kasus lain, penyuapan di Kalimantan, yang saya lupa spesifik tempatnya. Namun, menurut mantan klien saya (Jopinus Saragih), saat itu ada uang suap Rp4 miliar yang mengalir ke MK, namun baru dua Rp2 miliar. Sisanya akan ditagih oleh sopir ini," jelas Refly.

"Ternyata sekarang terkonfirmasi, sopirnya juga jelas terlibat," ucapnya menambahkan.

Selain itu, menurut Refly, kemungkinan besar sopir ini juga memiliki banyak informasi mengenai penyuapan yang terjadi di MK selama ini. Keterangan dari sopir ini juga dapat membongkar kasus-kasus baru yang kemungkinan melibatkan hakim-hakim lain.

Refly mengatakan "kemungkinan pejabat MK yang lain juga tidak ingin kehadiran sopir ini dalam sidang etik Majelis Kehormatan MK karena dapat menguak informasi lebih luas lagi terkait penyuapan di MK".

"Kini, KPK jangan hanya berputar dalam kasus Gunung Mas dan Lebak, tapi harus diusut kasus-kasus lain dan keterlibatan hakim lain," ujarnya.

Refly merupakan pengacara Bupati Simalungun Jopinus Saragih yang terlibat sengketa pilkada pada 2010 di MK. Saat itu dia mengirim testimoni ke media massa mengenai indikasi terjadinya penyuapan di MK, terkait kasus sengketa pilkada yang dia tangani.

Namun, testimoni tersebut dibantah oleh MK, yang saat itu diketuai Mahfud MD. Mahfud meminta Refly menjadi ketua tim investigasi mengenai penyuapan tersebut. Sayangnya, MK tidak menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi yang dimpimpin Refly.(Ant)

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013