Kota Jambi (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jambi, karena dinilai tidak patuh dalam menjalani aturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Delapan dapur sudah diberi surat peringatan pertama (SP1), berupa teguran tertulis langsung," kata Kepala BGN Regional Jambi Adityo Wirapranatha, di Jambi, Kamis.
Menurut dia, pemerintah melalui BGN sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi gratis di Provinsi Jambi.
Langkah ini diambil menyusul ditemukan sejumlah infrastruktur dapur dan kualitas pelayanan yang dinilai masih memerlukan perbaikan signifikan.
Sekaligus merupakan tindak lanjut dari serangkaian kejadian sebelumnya, guna memastikan setiap makanan yang sampai ke tangan masyarakat adalah paket terbaik, menunjang kesehatan dan gizi.
Adityo menegaskan, tidak akan berkompromi terhadap standar pelayanan. Saat ini, tindakan tegas mulai diberlakukan terhadap mitra dan yayasan pengelola SPPG.
Sebagai bentuk komitmen, BGN telah menjalankan prosedur administratif bagi pengelola yang tidak memenuhi standar, buktinya delapan pengelola dapur SPPG di Jambi telah dijatuhi sanksi.
Ia mengatakan, BGN menerapkan skema sanksi berjenjang untuk memastikan kepatuhan, dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tahap awal identifikasi masalah.
Dalam perjalanannya jika masih ditemukan pelanggaran berulang dan sampai pada peringatan ketiga, maka BGN memastikan akan melakukan penutupan dapur secara permanen terhadap pengelola yang tetap gagal memenuhi standar tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penerima manfaat di Jambi atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan tetap aktif melaporkan keluhan langsung kepada pihak SPPG setempat, agar kendala di lapangan dapat segera direspons dan diperbaiki.
"Ini bagian komitmen BGN Provinsi Jambi untuk memberikan paket MBG terbaik kepada penerima manfaat," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN beri sanksi delapan dapur MBG di Jambi
