Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi menganugerahi Provinsi Jambi sebagai peringkat keempat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Penilaian tersebut berdasarkan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2012, kata Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin.

Dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi, Minggu, Sekda menyebutkan penilaian KPK tersebut sangat menggembirakan dan memberi nilai positif bagi Provinsi Jambi.

Penilaian tersebut didasari penilaian indeks rata-rata nasional kinerja tata kelola pemerintahan daerah tahun 2012 berdasarkan pada tingkat akuntabilitas, partisipasi, transparansi, efektivitas, keadilan, dan efisiensi yang dilaksanakan KPK berdasarkan hasil supervisi di daerah.

Hasil Keseluruhan dari penilaian versi KPK tersebut adalah peringkat pertama diraih oleh Provinsi DIY, peringkat kedua Provinsi Jawa Timur, peringkat ketiga DKI Jakarta dan Provinsi Jambi mendapat peringkat keempat.

"Kita tahu, KPK sangat objektif sekali dalam melakukan penilaian, dan Jambi meraih posisi keempat dengan nilai 6,24," katanya.

Syahrasadin meyakini penilaian yang diberikan KPK sangat objektif, karena itu Sekda bertekad untuk terus meningkatkan kinerja agar mencapai hasil maksimal, terutama dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, pemerintahan yang baik harus bersih dari KKN serta memberi pelayanan publik yang optimal, dua hal tersebut sebagai tonggak (ukuran) penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk reformasi birokrasi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

"Penilaian yang diberikan KPK saya kain sangat objektif. Saya juga berterima kasih kepada seluruh aparat Pemprov Jambi yang telah bekerja sesuai dengan yang diinginkan," ungkap Sekda.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013