Pekanbaru (ANTARA Jambi) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Said Faisal alias Hendra selaku mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Benar, hari ini yang bersangkutan (Said Faisal) diperiksa sebagai tersangka di Jakarta (Kantor KPK)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Jumat siang.
Mengapa diperiksa di Jakarta, menurut Johan hal itu karena semua penyidik tidak lagi berada di Pekanbaru.
"Semua penyidik sekarang di Jakarta maka kemudian yang bersangkutan diperiksa di Jakarta," kata dia.
Sesuai dengan jadwal pemeriksaan, kata dia, Said Fasal menjalani pemeriksaan penyidikan sejak pukul 10.00 WIB.
KPK menetapkan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. Said diduga menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap PON Riau yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan dugaan keterlibatan Said Faisal untuk dua perkara.
Ia mengatakan, mantan ajudan gubernur tersebut disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu.
Pada pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK kata dia juga menjerat Said Faisal dengan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56.
Pasal 15 menurut penelusuran adalah pasal yang mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri untuk Said Faisal ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung pekan ini hingga enam bulan ke depan. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Benar, hari ini yang bersangkutan (Said Faisal) diperiksa sebagai tersangka di Jakarta (Kantor KPK)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Jumat siang.
Mengapa diperiksa di Jakarta, menurut Johan hal itu karena semua penyidik tidak lagi berada di Pekanbaru.
"Semua penyidik sekarang di Jakarta maka kemudian yang bersangkutan diperiksa di Jakarta," kata dia.
Sesuai dengan jadwal pemeriksaan, kata dia, Said Fasal menjalani pemeriksaan penyidikan sejak pukul 10.00 WIB.
KPK menetapkan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. Said diduga menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap PON Riau yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan dugaan keterlibatan Said Faisal untuk dua perkara.
Ia mengatakan, mantan ajudan gubernur tersebut disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu.
Pada pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK kata dia juga menjerat Said Faisal dengan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56.
Pasal 15 menurut penelusuran adalah pasal yang mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri untuk Said Faisal ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung pekan ini hingga enam bulan ke depan. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014