Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa seolah membuka kotak pandora kasus korupsi oleh penjabat kepala daerah.
"OTT ini membuka kotak pandora bahwa seorang penjabat sementara setingkat wali kota, walau waktu jabatannya singkat, ternyata bisa memainkan anggaran yang dikelola di daerahnya dengan jumlah miliaran," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan itu dikhawatirkan merupakan fenomena gunung es karena diduga masih ada banyak kasus lain yang belum terbuka dan ada oknum lain yang belum tertangkap.
"Tentu ini merupakan hal yang miris bahwa seorang penjabat seharusnya menjadi contoh teladan karena memegang setidaknya dua jabatan, yaitu jabatan di instansi asalnya dan jabatan sebagai penjabat," katanya.
Oleh karena itu, Yudi mengingatkan para penjabat kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan integritas.
Ia meminta KPK tetap menurunkan tim OTT jika menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penjabat kepala daerah.
Selain itu, Yudi juga meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penjabat kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.
"Kemendagri melakukan evaluasi jabatan jika ada penjabat kepala daerah yang terindikasi korupsi serta adanya pengawasan dari DPRD terhadap adanya perubahan anggaran yang berpotensi korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dua orang tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Tiga orang itu diketahui terjaring OTT oleh penyidik lembaga antirasuah di Pekanbaru pada Senin (4/12) malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar.