Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun diminta menjalankan peraturan daerah tentang hewan ternak, karena hingga kini masih banyak kaki empat yang berkeliaran di tempat umum.

Ternak-ternak tersebut sering menganggu ketertiban umum, termasuk pengguna kendaraan di jalan raya, kata Wakil Bupati Sarolangun Pahrul Rozi di Sarolangun, Selasa.
 
"Saya minta Satpol PP untuk menjalankan peraturan daerah yang ada, yang selama ini kurang berjalan," katanya. Tugas Satpol PP adalah untuk menegakkan perda yang telah diberlakukan.

Wabup minta agar Satpol PP menjadi pelindung masyrakat, jangan menjadi aparat yang meresahkan masyarakat, jadilah sebagai pengayom  masyarakat.

"Satpol PP saya harapkan juga perannya dalam pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2014," ujarnya.

Pahrul Rozi menyatakan agar Satpol PP terus membangun citra positif di mata masyarakat, karena Satpol PP merupakan lini terdepan dalam menjaga amanat dari perda dan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.
    
Sementara itu, ketika menanggapi permintaan Wabup, Kepala Satpol PP Kabupaten Sarolangun Arsyad menjelaskan, selama ini jajarannya sudah melakukan penertiban hewan yang berkeliaran sekalipun belum maksimal.

Namun demikian, pihaknya juga mengharapkan adanya koordinasi dari instansi terkait, terutama Dinas Perikanan dan Peternakan.

Dinas Perikanan dan Peternakan seharusnya menyediakan lahan, tempat makan dan kandang untuk menampung ternak-ternak yang ditertibkan oleh Satpol PP.  "Kita sering kesulitan untuk mengandangkan ternak yang ditangkap dari hasil penertiban," katanya.

Oleh karena itu, saat ini Satpol PP hanya bisa melakukan pengusiran jika ada ternak yang berkeliaran di jalan dan di kota.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014