Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan surat edaran penetapan Hari Pemilu pada 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja sehingga mereka dapat menyalurkan aspirasi politiknya.

Dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diterima di Jakarta, Selasa, penetapan 9 April sebagai hari libur itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Surat edaran yang 26 Maret 2014 itu, ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja dan buruh, serta pemangku kepentingan lain di wilayahnya masing-masing.

Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan penetapan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja dan buruh itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Penerbitan surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan," katanya.

Abdul Wahab mengatakan, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa  apabila pekerja dan buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja dan buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

"Sedangkan pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja dan buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi," katanya.

Ia mengatakan, upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April mendatang, dihitung hanya saat pekerja dan buruh melakukan pekerjaan.

"Dalam hal di suatu wilayah harus dilakukan pemungutan suara ulang maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah tersebut berpedoman pada peraturan KPU," katanya.(Ant)

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014