Jambi (ANTARA Jambi) - Polres Batanghari, Jambi, melimpahkan berkas lima petugas keamanan Pt Asiatic Persada, yang menjadi tersangka tindak penganiayaan hingga menewaskan seorang petani Desa Bungku, ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian.

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik kepolisian sempat berkali-kali melakukan pemberkasan terhadap kelima terangka, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada wartawan di Jambi Jumat.

Saat ini berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan pada tahap I oleh Polres Batanghari kepada JPU Kejari setempat untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilimpahkan pihak kepolisian berharap agar berkas tersebut untuk segera diteliti dan dipelajari oleh Jaksa kembali dan dalam hal ini tentu agar penyidik kepolisian juga bisa melengkapi beberapa kekurangan didalam berkas tersebut.

"Penyidik akan lengkapi berkasnya setelah ada petunjuk dari Jaksa," tegas jurubicara Polda Jambi, Almansyah.

Selain melimpahkan berkas, Polres Batanghari juga telah memastikan bahwa tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga bernama Pujiono warga Desa Bungku ini hanya ada lima orang pelaku atau tersangka.

"Tersangkanya hanya lima orang dan belum ada penambahan karena masih menunggu dari petunjuk jaksa," kata Almansyah lagi.

Kelima tersangka itu, yakni, Dominggus Parera, Yohanes Yandik, Abu Roni, Thomas Dakosta, dan Antonio Suares yang Semuanya adalah security dari PT Asiatic Persada.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014