Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengingatkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari DPR, DPD, DPRD provinsi hingga terakhir DPRD kabupaten-kota.

"Jadi ketika rekapitulasi untuk DPR RI selesai ditulis di Formulir C1 plano, maka saat itu juga harus segera disalin ke Formulir C1 folio. Baru kemudian mengerjakan yang DPD, DPRD provinsi baru terakhir DPRD kabupaten-kota," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan prosedur penghitungan rekapitulasi perolehan suara tersebut harus dihitung satu per satu sesuai dengan tingkatan parlemen. Hal itu dimaksudkan untuk menekan potensi kecurangan dengan menyalin angka perolehan yang berbeda dari plano ke folio.

"Sehingga tidak semuanya dihitung di Formulir C1 plano, baru kemudian disalin ke folio. Tetapi harus setiap tingkatan parlemen diselesaikan hingga Formulir C1 folio," tambahnya.

Secara psikologis, hal itu berpengaruh pada pengawasan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dan panitia pengawas untuk dapat bertahan di TPS hingga seluruh perhitungan selesai dilakukan.

Hadar mengatakan biasanya masyarakat cenderung menunggu perolehan suara di DPRD kabupaten-kota, karena tingkat tersebut yang paling dekat dengan kondisi maysarakat.

"Umumnya mereka lebih minat dengan tingkat lokal, DPRD, maka biar saja itu dihitung terakhir sehingga mereka akan menunggui proses penghitungannya. Kalau DPRD dihitung di awal, maka masyarakat dan pengawas bisa bubar di awal," jelas Hadar.

Dia juga memperingatkan kepada seluruh petugas KPPS untuk menyalin sendiri hasil perolehan suara dengan menggunakan tulisan tangan langsung.

"Prosedurnya, yang menyalin perolehan suara itu adalah petugas KPPS itu sendiri. Tidak boleh dilimpahkan ke orang lain, apalagi saksi atau pengawas," ujar Hadar. (Ant)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014