Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Daerah tidak bisa dilengserkan hanya karena sedang dalam keadaan sakit, kata Kepala Bagian Humas Pemkab Tanjung Jabung Barat Teguh.

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh, Jumat, terkait isu akan lengsernya Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Usman Ermulan yang sejak beberapa waktu mengalami sakit dan kini masih menjalani pengobatan.

Menurut Teguh, penegasan itu telah disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui suratnya yang dikirim ke Bagian Humas Pemkab Tanjabar.  

Dalam suratnya, Zudan menyebutkan tidak ada kemungkinan pelengseran kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilakukan dengan alasan kesehatan.
       
Kemendagri akan mengenyampingkan usulan atau desakan DPRD untuk melakukan pelengseran itu, karena kepala daerah sedang menjalani perawatan, katanya.
      
Kabiro Hukum Kemendagri itu mengakui ada beberapa surat DPRD dari berbagai daerah ke Kemendagri melalui gubernur untuk melengserkan kepala daerah di suatu tempat, tapi semuanya dikesampingkan, sebab tatacara pemberhentian kepalada daerah berdasarkan pasal 29 UU No 32 tahun 2004 tidak menyebutkan alasan kesehatan bisa dipakai.
    
Pasal pasal 29 itu menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan dengan tiga alasan, yaitu, habis masa jabatannya atau mengundurkan diri. Kedua, diberhentikan karena beberapa penyebab seperti, melakukan tindakan pidana korupsi.

Ketiga, tidak mampu melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, kata Zudan yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Undip Semarang ini.
        
Yang dimaksud dengan tidak mampunya seorang bupati melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut itu, berkaitan dengan alasan kesehatan yang bersikap tetap, seperti stroke, koma (tidak sadarkan diri) dan hilangnya akal.

"Sedangkan Bupati Tanjabar Usman Ermulan masih sadar dan bisa melaksanakan tugasnya, tidak termasuk dalam keadaan berhalangan tetap, karena itu tidak bisa dilengserkan," tegasnya.
       
Ia menambahkan, sekalipun fisiknya sakit, tapi tidak menganggu kepala daerah dalam melaksanakan tugas maka tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pelengseran.

Sekalipun kepala daerah itu mengalami kecelakaan, walaupun anggota badannya hilang maka ia tetap tidak bisa dilengserkan dengan alasan itu.
       
Ketika ditanyakan apakah dibolehkan seorang bupati menandatangani surat-surat penting, seperti mutasi, perombakan jabatan ketika menjalankan izin sakit, Zudan mengatakan "kalau itu bisa saja dilakukan, karena seorang kepala daerah tidak bisa mengurusi pemerintahan jika ada surat 'pemberhentian sementara' seperti cuti.

"Ini kan tidak. Selama ini Bupati Tanjung Jabung Barat hanya izin berobat, bukan cuti. Maka dari itu dia tetap bisa menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya. Umpamanya dia sakit dan berobat ke luar kabupaten maka kewenangan itu tidak hilang," katanya.

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014