Jakarta (ANTARA Jambi) - Sejumlah perusahaan diperkirakan akan lebih hati-hati untuk merekrut atau menambah jumlah karyawan usai ditetapkannya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 1 Mei mendatang, kata pengamat ekonomi Universitas Diponegoro FX Soegijanto.

"Kita melihat perusahaan akan semakin berhati-hati merekrut karyawan untuk mengurangi biaya produksi yang semakin bertambah itu," kata Soegijanto kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, selain perekrutan yang dikurangi, dimungkinkan juga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Selain menunda-nunda perekrutan karyawan, bisa terjadi juga PHK untuk upaya penghematan itu," katanya.

Dia menyarankan kepada perusahaan untuk bisa mengkaji struktur biaya produksi yang paling tinggi agar bisa dikurangi.

Soegijanto menyebutkan hal itu bisa dilihat dari pungutan dan distribusi.

Pasalnya, menurut dia, selama ini biaya pungutan masih menjadi pesoalan karena menyumbang cukup besar dari pengeluaran perusahaan.

"Selama ini kan, biaya untuk birokrasi masih membentur perusahaan karena masih tinggi, jadi tugasnya pemerintah harus bisa menekan biaya ini," katanya.

Selain itu juga, dia menambahkan, infrastuktur yang tidak memadai juga masih memperbesar biaya distribusi.

Sebagai kompensasi, Soegijanto berpendapat, pemeberintah bisa memberikan insentif berupa mesin dengan teknologi hemat energi.

"Kita harus lihat struktur biaya produksi tinggi, bisa jadi karena mesinnya yang boros energi, sebaiknya diberikan teknologi yang efisien," ujarnya.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menentukan kompensasi kenaikan TDL tersebut yang diindikasi membanjirnya produk impor karena berkurangnya daya saing.

"Saya lagi berpikir bagaimana mencari peluang untuk kompensasi dari kenaikan listrik ini supaya industri bisa tetap kompetitif, artinya kedalaman dari penggunaan industri dalam negeri bisa kita gunakan," kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto.

Dia juga mengakui bahwa kenaikan TDL akan mempengaruhi membeludaknya barang impor.

"Karena, daya saing kita turun secara otomatis akibat kenaikan listrik, akan masuk barang impor yang banyak, kalau 'cost' (biaya) naik, dia akan kalah bersaing sehingga orang akan pilih mengimpor" katanya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar itu.

Permen ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada 1 April 2014.

Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali.

Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.

Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 tbk akan naik 38,9 persen dan I4 naik 64,7 persen. (Ant)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014