Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Muarojambi masih merekap data PNS penerima gaji ke-13, sehingga belum bisa dibayarkan, kata Kabag Keuangan Setda Muarojambi Hazbullah, Kamis.

Ketika disinggung besaran anggaran yang akan dikeluarkan Pemkab untuk pembayaran gaji-13 PNS Muarojambi, ia belum bisa memastikan karena masih direkap.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Muarojambi Imbang Jaya juga menyebutkan data PNS penerima gaji ke-13 masih direkap, namun semua dokumen sebagai persyaratan pembayaran gaji 13 seperti Keppres, Permenkeu dan dana sudah diterima.

"Insyaallah, jika semua rekap per SKPD selesai, kita tidak menunda-nunda pembayaran. Kalau bisa hari ini. Tapi mungkin mulai dibayar besok (18/7)," kata Sekda.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing PNS sebesar 100 persen dari gaji bulan Juni. Itu juga terhitung kenaikan gaji sebesar enam persen.

"Pembayaran 100 persen, mereka bisa menghitung sendiri, berapa gaji mereka selama bulan Juni. Tingkat pembayaran juga berjenjang sesuai golongan," jelas Sekda.

Dengan diterimanya gaji ke-13 ini, PNS di Muarojambi diharapkan bisa memanfaatkan gaji tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai kebutuhan.

"Jangan karena kebutuhan lebaran, gaji itu tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Apalagi memasuki tahun ajaran baru, kan bisa untuk biaya anak-anak sekolah," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 4.592 PNS di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat hari ini (17/7) mulai menerima gaji ke-13.

Kabag Keuangan melalui Kasubag Perbendaharaan Setda Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Firdaus mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 PNS mencapai Rp16,9 miliar.

"Gaji ke-13 besarnya satu bulan gaji tanpa potongan yang dicairkan di masing-masing SKPD oleh masing-masing bendaharawan," katanya.

Sebelumnya pada awal Juli 2014 juga sudah dibagikan rapel kenaikan gaji PNS sebesar enam persen yang totalnya mencapai Rp15 miliar.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014