Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Mukhlis menyatakan tidak dibenarkan adanya setoran "fee" atas sebuah proyek, apalagi besarnya mencapai 20 persen.
"Selain dilarang, pemberian fee itu menyalahi aturan," katanya ketika menanggapi isu dugaan adanya rekanan yang terpaksa menyetor fee untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Selain setoran fee, ada juga dugaan pengaturan proyek yang dilakukan kelompok atau oknum tertentu.
Sekda mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan terkait adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/dinas yang menerima fee dari rekanan, bahkan dia juga membantah adanya kelompok atau oknum tertentu yang mengatur proyek.
"Tidak ada celah pengaturan proyek dalam sistem LPSE. Semua rekanan bisa mengikuti lelang melalui sistem yang ada. Jadi tidak benar, kalau proyek di Tanjabar diatur," tegasnya.
Mukhlis juga menyesalkan jika ada rekanan yang menyetor fee kepada oknum tertentu, karena akan mempengaruhi kualitas pekerjaan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Tanjabar H Saifuddin ketika diminta tanggapannya menyatakan, fee proyek tidak ada diatur dalam peraturan. Adanya setoran fee akan mempengaruhi kualitas pekerjaan, apalagi mencapai 20 persen.
"Perhatikan saja, pajak saja sudah 11,5 persen, ditambah lagi fee 20 persen. Berapa lagi untuk fisik, tentu rekanan akan memaksakan diri agar volume pekerjaan bisa selesai 100 persen dengan anggaran yang tersisa," kata politisi PBB ini.
Ia meminta rekanan segera melaporkan ke DPRD jika ada SKPD yang meminta fee hingga 20 persen. "Kita akan panggil SKPD terkait jika memang ada pungutan fee dari rekanan," ujarnya.
Saifuddin mengakui sistem LPSE yang diterapkan dalam pelelangan proyek memang memiliki celah untuk diatur. Jika ada pemenang tender dengan penawaran mendekati harga pagu, jelas proyek tersebut diatur.
Oleh karena itu, isu ini perlu ditelusuri, dan celah-celah terjadinya penaturan proyek juga harus dicegah dan diminimalisir, tambahnya.
Adanya pemberian fee proyek sebesar 20 persen sudah menjadi pembicaraan hangat di Pemkab Tanjabar. Rekanan terpaksa menyetor fee agar mendapatkan pekerjaan dari dinas terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fee proyek dari rekanan yang disetor sekitar 20 persen dari pagu anggaran, bahkan ada yang lebih dari 20 persen.
Hal ini sudah rahasia umum, semua rekanan tahu dengan setoran fee ini, bahkan diduga sudah kewajiban, kata seorang rekanan yang tak mau disebutkan jatidirinya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Selain dilarang, pemberian fee itu menyalahi aturan," katanya ketika menanggapi isu dugaan adanya rekanan yang terpaksa menyetor fee untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Selain setoran fee, ada juga dugaan pengaturan proyek yang dilakukan kelompok atau oknum tertentu.
Sekda mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan terkait adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/dinas yang menerima fee dari rekanan, bahkan dia juga membantah adanya kelompok atau oknum tertentu yang mengatur proyek.
"Tidak ada celah pengaturan proyek dalam sistem LPSE. Semua rekanan bisa mengikuti lelang melalui sistem yang ada. Jadi tidak benar, kalau proyek di Tanjabar diatur," tegasnya.
Mukhlis juga menyesalkan jika ada rekanan yang menyetor fee kepada oknum tertentu, karena akan mempengaruhi kualitas pekerjaan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Tanjabar H Saifuddin ketika diminta tanggapannya menyatakan, fee proyek tidak ada diatur dalam peraturan. Adanya setoran fee akan mempengaruhi kualitas pekerjaan, apalagi mencapai 20 persen.
"Perhatikan saja, pajak saja sudah 11,5 persen, ditambah lagi fee 20 persen. Berapa lagi untuk fisik, tentu rekanan akan memaksakan diri agar volume pekerjaan bisa selesai 100 persen dengan anggaran yang tersisa," kata politisi PBB ini.
Ia meminta rekanan segera melaporkan ke DPRD jika ada SKPD yang meminta fee hingga 20 persen. "Kita akan panggil SKPD terkait jika memang ada pungutan fee dari rekanan," ujarnya.
Saifuddin mengakui sistem LPSE yang diterapkan dalam pelelangan proyek memang memiliki celah untuk diatur. Jika ada pemenang tender dengan penawaran mendekati harga pagu, jelas proyek tersebut diatur.
Oleh karena itu, isu ini perlu ditelusuri, dan celah-celah terjadinya penaturan proyek juga harus dicegah dan diminimalisir, tambahnya.
Adanya pemberian fee proyek sebesar 20 persen sudah menjadi pembicaraan hangat di Pemkab Tanjabar. Rekanan terpaksa menyetor fee agar mendapatkan pekerjaan dari dinas terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fee proyek dari rekanan yang disetor sekitar 20 persen dari pagu anggaran, bahkan ada yang lebih dari 20 persen.
Hal ini sudah rahasia umum, semua rekanan tahu dengan setoran fee ini, bahkan diduga sudah kewajiban, kata seorang rekanan yang tak mau disebutkan jatidirinya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014