Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Jambi, Drs Ali Rido mengatakan untuk kelancaran arus mudik selama lebaran yang diprediksi bakal melonjak maka pada tujuh hari sebelumnya (H-7) truk batu bara dilarang melintas di Batanghari.

"Sesuai ketentuan yang disepakati maka H-7 lebaran seluruh truk batu bara dilarang lewat jalan raya," kata Ali Rido ketika dikonfirmasi, Senin.

Ia mengatakan, larangan truk batu bara melintas di jalan raya mulai H-7 agar arus lalulintas bisa berjalan lancar dan memberi kenyamanan bagi pemudik.

"Kita sudah menghinstruksi kepada dinas terkait untuk bertindak tegas jika ada sopir truk batu bara yang masih nekad melintas di jalan raya mulai H-7. Larangan ini berlangsung hingga H+7 lebaran," katanya.

Menurut dia, larangan ini juga sudah diberitahukan kepada pihak Asosiasi Supir Angkutan Batu Bara (Asaba) oleh Tim Terpadu. Larangan ini hanya berlaku untuk truk batu bara saja, sedangkan truk pengangkut sembako tetap masih bisa lewat jaran raya.

Ia menjelaskan, pihak terkait juga akan siaga selama 24 jama di Poskotik yang akan disiapkan di tiga titik arus mudik untuk memantau kelancaran dan pengamanan bagi pemudik tahun ini.

Sementara itu pantuan di lapangan pada H-8 lebaran arus lalulintas kendaraan yang mudik yang melintas di Batanghari menuju berbagai daerah masih terlihat lengang belum nampak lonjakan yang drastis.

Kabupaten Batanghari merupakan daerah lintas bagi pemudik yang akan menuju Kabupaten Bumgo, Tebo, Sarolangun, Padang (Sumbar) dan Medan (Sumut).(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014