Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung mengingatkan pedagang di daerahnya untuk tidak memajang atau menjajakan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dan berkemasan rusak.

Peringatan perlu disampaikan terkait banyaknya laporan masyarakat tentang produk yang sudah habis masa berlakukanya tapi masih dijual dan dipajang, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Kosasih, Selasa.

"Jangankan dijual dipajang saja sudah bisa dikenakan sanksi hukum menurut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Ia mengatakan, jika ditemukan ada makanan yang sudah kadalwarsa tapi masih dijual atau dipajang, masih diberikan toleransi berupa surat peringatan, namun jika masih membandel baru ditempuh melalui jalur hukum.

"Setelah kita beri peringatan masih bandel juga, jalan keluarnya adalah penjual kita proses secara hukum," katanya.

Kosasih mengimbau masyarakat, terutama di Tanjabar untuk berhati-hati membeli makanan dan minuman, dan memperhatikan benar-benar masa berlaku yang tertara di kemasan.

"Terkadang masyarakat, apalagi anak sangat mudah tertipu, karena mereka tidak melihat masa berlakunya, untuk itu kita minta masyarakat agar lebih berhat-hati lagi," ujarnya.

Jika masyarakat atau siapapun yang menemukan produk makanan dan minuman kadaluarsa yang dijajakan di warung atau minimarket, diminta segera melapor ke pihak Disperindag atau pihak berwajib.

"Begitu juga dengan media massa, jika ada menemukan barang seperti itu, silakan telpon saya atau ambil gambarnya, dan kita segera turun ke lapangan," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014