Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di universitas tersebut pada 2013 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Penetapan Rektor Universitas Jambi (Unja) sebagai tersangka sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim, Selasa.

Kajati menetapkan tersangka kasus alat kesehatan (Alkes) Unja pada 21 Juli 2014 dengan Sprindik atas nama Aulia Tasman dan kawan-kawan.

Ditetapkannya Aulia Tasman sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan, kata Syaifudin daam keterangan persnya kepada wartawan.

Dalam hal ini kerugian negara bisa dinyatakan total loss karena Alkes belum digunakan, dan besar kemungkinan akan rusak karena tidak ditempatkan pada tempat yang layak.

Selain itu, karena rumah sakit belum ada tetapi Alkes sudah diterima, dengan inisiatif Rektor, Alkes dikirim ke Fakultas Kedokteran dan ditempatkan di bawah tangga, yang seharusnya ditempatkan di ruangan yang mempunyai temperatur terukur.

Kemudian sebagian Alkes juga belum dilakukan uji fungsi dan hal ini melanggar Keppres yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan setelah uji fungsi.

Berdasarkan keterangan ahli keuangan, Kementerian Kesehatan dan LKPP bahwa kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan.

Syaifudin Kasim juga mengatakan, awalnya Unja memperoleh DIPA pembangunan Rumah Sakit Pendidikan senilai Rp35 miliar dan di lain sisi, Unja mendapat dana dari APBN sebesar Rp40 miliar yang digunakan untuk laboratorium Rp20 miliar dan pengadaan alat kesehatan RS pendidikan Unja sekitar Rp20 miliar.

Pada April 2013 pelelangan fisik pembangunan RS Pendidikan Unja dilakukan namun gagal karena tidak ada kontraktor yang berminat dan selanjutnya pada Mei kembali dilakukan pelelangan.

Alkes ini seharusnya digunakan untuk mengisi RS tersebut, namun belum dibangun dan bahwa Rektor sebagai KPA saat itu sudah mengetahui RS belum dibangun, tetapi pada Oktober Alkes dilelang, dan dimenangkan oleh rekanan dari Padang, Sumatera Barat.

"Dalam perjalanan pekerjaan proyek itu, rekanan ini tidak mempunyai spesifikasi untuk pengadaan ini dan rekanan juga tidak jelas," kata Syaifudin Kasim.

Kajati juga menyebutkan ada kemungkinan pihak rekanan pengadaan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat saja nanti, Rektor ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memperkaya orang lain," jelas Kajati Jambi Syaifudin Kasim.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014