Jambi (ANTARA Jambi) - Warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi, masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Ture, Junaidi, yang sudah menjadi tersangka oleh penyidik Polres Batanghari dalam kasus penjualan tanah adat desa tahun 2013.
    
Andi, warga desa setempat Senin mengatakan, sejumlah warga dan perangkat Desa Ture sudah mendatangi kantor Bupati Batanghari dan meminta SK pemberhentian sementara dan Kades Ture segera ditindak sesuai dengan aturan.
     
"Kami sebagai warga meminta kejelasan SK pemberhentian yang sudah diajukan. Selama ini kami juga mempertanyakan kejelasan dari proses hukum yang menjerat Kades sebagai tersangka dalam penjualan tanah adat Desa Ture," katanya.
     
Ia mengatakan, berdasarkan aturan Desa Ture harus mempunyai pemimpin, dan selama proses hukum yang menjerat Kades Ture harus segera diselesaikan dan ada kejelasan yang pasti.
    
Kepala BPD Desa Ture, Hambali menjelaskan, saat ini perangkat desa sudah membuat surat rekomendasi SK pemberhentian Kades beserta surat kelengkapan yang menjerat Kades Ture sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah adat.
     
"Surat rekomendasi tersebut sudah kami masukkan ke Pemkab Batanghari melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) dan Bagian Hukum Setda Batanghari. Kami beserta warga meminta SK pemberhentian Kades ini segera dikeluarkan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari Juliando Nainggolan membenarkan pengajuan SK pemberhentian Kades Ture ini baru diterima Bagian Hukum dan masih dipelajari. Namun SK pemberhentian ini sifatnya pemberhentian sementara.

"Kita masih mempelajari berkas SK pemberhentian yang diajukan warga dan perangkat Desa Ture. Jika sudah jelas, kita akan mengajukannya kepada Bupati Batanghari untuk membuat SK pemberhentian sementara itu," katanya.

Kades Ture Junaidi pernah ditahan di Mapolres Batanghari Juni lalu dalam  kasus dugaan menjual tanah adat desa.

Kasus ini sudah ditangani Polres Batanghari sejak Februari 2014, sejumlah saksi sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Junaidi terbukti telah memalsukan 60 Sporadik (surat tanah). Tanah adat desa yang luasnya sekitar 172 ribu hektare  dan berlokasi di Kedaton Canang Desa Ture itu dijual oleh Junaidi kepada salah satu pengusaha Jambi.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014