Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Resort Kota Jambi dibantu TNI berhasil menemukan gudang pupuk distributor yang diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi berat isi kantong pupuk ukuran 50 kg yang akan dijual kembali ke pasaran.

Aparat gabungan TNI dan polisi, pada beberapa hari lalu berhasil menggerbek gudang pupuk di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, yang telah melakukan aktivitas kecurangan dengan mengurangi isi berat kantong pupuk, kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi, di Jambi Minggu.

Gudang pupuk milik Yusuf tersebut digerbek karena mengurangi isi dari pupuk yang akan didistribusikan kepada petani.

Awalnya penggerbekan itu dilakukan pihak TNI yang mendapatkan laporan dan didukung anggota Polsek Jambi Selatan.

Gudang pupuk itu berada di belakang rumah Yusuf, selaku distributor pupuk bersubsidi di Jalan Sersan Davin, RT 01 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.

Distributor itu tidak mengoplos pupuk tetapi mengurangi jumlah berat pupuk yang akan dijual. Jika satu karung pupuk subsidi itu 50 Kg, oleh pelaku dikurangin tiga sampai empat kilogram sehingga isi beratnya berkurang.

Setelah digerebek, kasusnya diserahkan ke Polresta, sementara pemilik gudang tidak ditahan.

Menurut Deni, pihaknya masih akan mengkaji pasal yang akan dikenakan terhadap Yusuf, selaku distributor pupuk bersubsidi tersebut.

Pupuk berbagai jenis yang bersubsidi tersebut oleh Yusuf dikurangin jumlahnya dan aktivitas itu sudah sejak setahun terakhir dilakukannya.

"Yusuf selaku distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dia melakukan pengurangan jumlah pupuk yang biasanya ukuran satu karung 50 Kg, dikurangi tiga sampai empat Kg," kata Deni.

Saat ini Polresta Jambi masih memeriksa saksi-saksi pascadilimpahkan dari pihak TNI.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015