Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan saksi dari pegawai PLN untuk mengungkap kasus dugaan penipuan sambungan dan penyaluran listrik di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur yang dilakukan seorang kontraktor bernisial F.

Saat ini Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi, tinggal memeriksa saksi dari pihak PLN Jambi untuk mengungkap kasus sambungan dan pemasangan aliran listrik di Desa Harapan Makmur, Tajabtim, kata Kabid Humas Polda Jambi. AKBP Almansyah, di Jambi Senin.

Sekarang penyidik kepolisian Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak PLN, terkait pemanggilan saksi dari pihak perusahaan listrik negara itu sehingga kasus ini bisa secepatnya diungkap.

Pemeriksaan saksi dari pegawai PLN digunakan untuk menjelaskan apakah proyek pengaliran listrik tersebut milik PLN atau terlapor dan dikarenakan terlapor mengaku kepada masyarakat setempat dirinya adalah kontraktor PLN Jambi.

Sejauh ini sudah ada sebanyak 18 orang saksi yang dimintai keterangan dihadapan kepolisian dan baik pihak pelapor maupun warga setempat dan beberapa waktu lalu penyidik sudah turun ke lapangan untuk cek lokasi.

Sebelumnya, sejumlah warga warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, melaporkan Fauzan, ke pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang senilai Rp246 juta.

Awalnya pada 2013 warga setempat didatangi oleh seseorang yang bernama Fauzan dan mengaku sebagai kontraktor PLN Jambi. Kepada warga Fauzan menjanjikan jika ia bisa memasang aliran listrik di desa tersebut.

Setelah itu, dibuat kesepakatan antara masyarakat dengan warga yang isinya adalah warga membayar uang muka dan pada Desember 2013 setelah listrik sudah menyala di desa, barulah sisanya dibayarkan warga namun kemudian dilakukan pembayaran pertama sebesar Rp75 juta, yang kedua dibayarkan melalui rekening senilai Rp100 juta setelah itu ada pembayaran lagi, hingga total uang yang sudah disetor warga dengan 108 rumah, sebesar Rp264 juta.

Warga mulai curiga, setelah sekian lama listrik tidak kunjung terpasang dan akhirnya melaporkan Fauzan ke Mapolda Jambi, dua minggu lalu, berdasarkan LP/B-270/XI/2014/Jambi/SPKT, tertanggal 6 November 2014.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015