Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditresskrimum) Polda Jambi dalam pengusutan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara seperti SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan memeriksa dua kepala satuan (kasat) di Polresta Jambi.

Penyidik akan memanggil Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kasat Intelkam Polresta Jambi, untuk dimintai keterangannya dalam mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa.

Surat pemanggilan untuk diperiksa segera dikirimkan dan mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan keterangan dan kesaksian itu sangat diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan kedua tersangka pemalsuan SIM dan SKCK yakni Hendra (34) dan Ahyari (44).

Selain kedua kasat di Polresta Jambi itu, penyidik Polda juga akan melakukan pemeriksaan saksi lain, diantaranya anggota Polsek Jambi Selatan yang melakukan penangkapan kedua pelaku karena kasus ini harus segera diungkap sebab sangat merugikan masyarakat.

Setelah dilimpahkan penangganan kasusnya dari Polsek Jambi Selatan kepada penyidik Polda Jambi, tim penyidik dlangsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke kejaksaan.

Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ahyari merupakan orang yang membuat atau mencetak dokumen palsu. Sedangkan Hendra, berperan mencari orang yang mau membuat dokumen palsu.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan dokumen palsu seperti SIM, STNK, ijazah, dan lainnya. Pengakuan Ahyari, membuat dokumen palsu sudah dilakoninya dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.

Kedua pelaku pemalsuan dokumen negara berupa SIM dan SKCK itu ditangkap pada Kamis pekan lalu (5/2) sekitar pukul 19.30 WIB setelah pihaknya mendapat informasi adanya sindikat yang melakukan pembuatan dokumen negara yang dipalsukan antara lain berupa SIM dan SKCK.

Mendapat informasi dari warga itu, tim opsnal  polsek langsung turun dan melakukan penangkapan pelaku dan dari hasil keterangan pelaku, modus tersangka Ahyari mencetak SIM atas pesanan konsumen yang tidak dikenal melakukan pemesan dengan langsung datang ke rumahnya.

Untuk membuat SIM dan SKCK palsu itu, korban dikenakan masing-masing seharga SIM Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per satu SIM B1 dan B2.

Dalam pembongkaran sindikat pemalsuan negara itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mesin Scen Broder Merek MFC-J3520, satu unit Monitor 17 Inci merek Flatron Warna Hitam, dan satu buah printer merek Pixma.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015