Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti pelaku pembalakan liar Taman Nasional Berbak (TNB) atas nama Abdul Majid ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Kamis, mengatakan berkas perkara tersangka Abdul Majid pelaku pembalakan liar kawasan TNB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Sabak.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas pemeriksaan terhadap Abdul Majid alias Bedu, tersangka kasus perambahan hutan Taman Nasional Berbak (TNB) dan barang buktinya sudah ditangan jaksa untuk dilimpahkan lagi ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap sejak beberapa waktu lalu. Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Tanjabtim sudah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus pelaku pembalakan liar dikawasan TNB itu menjadi perhatian sehingga diharapkan proses hukumnya bisa berjalan maksimal dan hukuman yang setimpal terhadap pekaku atau tersangkanya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015