Jambi (ANTARA Jambi) - Dua remaja diringkus anggota Reskrim Polsek Jelutung karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi di Kota Jambi.

Kedua remaja itu ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor itu adalah RH (17) warga Villa Kenali Blok M Nomor 8, Mayang, Kota Jambi dan RMI (18) warga RT 22 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, Minggu.

Mereka diringkus di rumah temannya yang berlokasi di sekitar Jelutung dan penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumah itu.

Sebelumnya dua pelaku ini juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Jelutung. Setelah dicek ternyata informasi itu memang benar bahwa keduanya langsung diciduk, kata Kombes Pol Kristono.

Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku ternyata sudah beraksi sebanyak 18 kali. Masing-masing enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jelutung, tujuh di Jambi Selatan, empat wilayah Kotabaru dan satu kali beraksi di kawasan Jambi Timur.

Dari informasi itu kemudian dilakukan pengembangan dan hasilnya polisi mengamanakan penadah motor curian kedua pelaku pemetik, yakni Jerry Rolando alias Samson (27) warga Lorong Kirana II RT 24, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Penadah itu diringkus saat berada di rumahnya dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul hitam.

Motor ini dicuri tersangka di Lorong Kartini No 6A RT 42, Kelurahan Tanjung Lumut, Kecamatan Jambi Selatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencuri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kenderaan bermotor dan penadah disangkakan pasal 480 KUHP. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015