Jambi (ANTARA Jambi) - Pedagang di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani, Danau Sipin Telanai Pura Jambi, bakal digusur karena lokasi tempat mereka berdagang segera dimanfaatkan untuk pembuatan taman oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Suwardi, Rabu mengatakan, Pemprov Jambi bakal memagari lokasi yang panjangnya sekitar 150 meter dan lebar sekitar 3 meter itu.

"Memang banyak pedagang yang berjualan di lokasi itu, tapi tanah itu merupakan aset milik Pemprov Jambi dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan taman untuk penghijauan," kata Suwardi. 

Lokasi aset Pemprov yang berada di depan Danau Sipin itu dimanfaatkan pedagang kaki lima berjualan makanan, VCD dan  berjualan jasa seperti pangkas rambut dan tambal ban.

Suwardi mengatakan, pihaknya telah memasang papan larangan untuk berjualan di lokasi tersebut, dan berulang kali pihaknya juga sudah minta ke para pedagang untuk mengosongkan lokasi, karena di tempat tersebut memang dilarang untuk berjualan.

"Sudah kita minta mereka untuk pindah karena lokasi itu kan dilarang untuk berjualan, sudah berkali-kali kami peringatkan, bahkan sejak tahun lalu," kata Suwardi.

Di lokasi tersebut BPKAD Provinsi Jambi rencananya bakal membangun taman penghijauan, tahun ini sudah dianggarkan Rp100 juta untuk pembangunannya, dan pihak BPKAD Provinsi Jambi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi, agar para pedagang bisa dipindahkan.

Salah satu pedagang di lokasi yang enggan namanya ditulis mengakui sudah berulang kali mendapat peringatan untuk mengosongkan lokasi, namun pedagang katanya masih menunggu perwakilan mereka membicarakan keinginan Pemprov Jambi tersebut.

"Memang iya sudah diminta pindah, tapi kita masih menunggu perwakilan kita yang sedang bicara ke atas (Pemprov)," kata salah seorang pedagang.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015