Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali melarang para pedagang buah-buahan untuk berjualan di sepanjang Jalan Sudirman tepatnya diwilayah sekitar perkantoran Pemkab Batanghari.

Staf Operasional Satpol PP Batanghari, Supriadi Harahap, di Muarabulian Kamis, mengatakan bagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan sudah tidak diperbolehkan lagi karena mengganggu para penguna jalan apalagi pada hari kerja sangat menggangu para pegawai.

Menurut dia, para pedagang buah selama ini berjualan di atas trotoar yang tepat di depan beberapa kantor SKPD Pemkab Batanghari dan ini jelas-jelas mengganggu ketertiban semua pihak seperti pengguna jalan dan juga pegawai yang sedang bekerja.

Disamping itu, penertiban ini merupakan tugas Satpol PP untuk menghentikan aktivitas penjual yang berjualan di trotoar didepan kantor SKPD.

Sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2012, tentang ketertiban umum dan aturan ini harus ditegakkan serta wajib diberlakukan demi ketertiban bersama.

Seorang PNS Pemkab Batanghari, Bujang Herman mengatakan, para pedagang buah yang berjualan di depan kantor SKPD Pemkab Batanghari sangat mengganggu, apalagi yang berjualan di atas badan jalan atau trotoar.

Sama seperti seorang pengguna jalan, Aan juga mendukung apa yang dilakukan Satpol PP Batanghari menertibkan para penjualan buah dipinggir jalan.

Pewarta: Heriyanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015