Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Direksi PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Firdaus dan Arif Supiyanto dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan korupsi dana Perpamsi senilai miliaran rupiah pada 2012-2013.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Menurut jaksa, mantan kedua direktur PDAM Tirta Mayang, Firdaus dan Arif Supiyanto telah terbukti melakukan pidana korupsi dana Perpamsi PDAM Tirta Mayang yang bersumber dari rekening air anggota TNI-Polri.

Selain dituntut hukuam lima tahun penjara, kedua tersangka juga dikenakan membayar denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam persidangan itu kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, kata JPU Rizky.

Dalam perkara ini selain Firdaus dan Arif, kasus ini juga telah menjerat terdakwa Arena Afiati, staf PDAM dan Perpamsi Jambi.

Arena sendiri telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana lima tahun dan saat ini, dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Sidang terdakwa Firdaus dan Arif akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum mereka. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015