Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap enam tersangka pengedar narkoba dengan total barang bukti 100 butir pil ekstasi dan sekitar tiga ons sabu melalui operasi Antik Siginjai 2015.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Rabu, mengatakan selama beberapa hari pelaksanaan operasi antik anggota membekuk enam pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda.
Dari lokasi lorong Kamboja, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, anggota Polresta membekuk tiga pelaku di antaranya bandar yang sudah menjadi target operasi.
Di tempat kejadian perkara (TKP) lorong Kamboja pihak polisi l mengamankan tiga orang yakni RS (32) dan A (23) keduanya warga lorong Kamboja, Jelutung serta SS (22) warga Kasang Pudak, Kota Jambi yang ditangkap disatu tempat.
Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu seberat 2,5 ons, 100 butir pil ekstasi, timbangan digital, kalkulator, 10 unit HP, dua buku tabungan dan uang tunai Rp50,2 juta, satu unit mobil.
Ketiga pelaku ditangkap pada 7 April setelah pihak Polresta mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkona di lorong Kamboja, Jelutung dan hasil pengembangannya ditemukan ketiga tersangka dan barang buktinya.
Kemudian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, juga dalam rangka operasi antik di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, ditangkap tersangka R (43) dengan barang bukti lima jie (paket kecil) sabu, satu unit HP dan kota rokok malboro.
Pelaku G ditangkap pada saat akan melakukan transaksi dan dari pelaku diamankan barang bukti lima gram sabu dan dua unit HP serta alat timbangan dan plastik ukuran kecil untuk menjual sabu.
Kemudian di tempat yang berbeda waktu bersamaan di salah satu kamar hotel di Kota Jambi, polisis menangkap dua bandar narkoba yakni HS (38) dan DS (26) bersama oknum anggota Polres Tebo berpangkat Briptu D sedang didalam kamar hotel.
Dari kamar hotel itu ditemukan 10 paket kecil sabu siap diedarkan di tempat hiburan malam di hotel Grand tersebut.
Untuk oknum Polres Tebo inisial Briptu D yang ditangkap bersama dua rekannya bandar H dan DS, kini kasusnya sedang diselidiki dan jika terlibat maka akan diproses hukum.
"Untuk oknum polisinya kasusnya masih kami dalami dan saya janji jika cukup bukti terlibat dalam kasus sabu itu akan diekspos dalam waktu dekat," tegas Kapolresta Kristono. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Rabu, mengatakan selama beberapa hari pelaksanaan operasi antik anggota membekuk enam pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda.
Dari lokasi lorong Kamboja, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, anggota Polresta membekuk tiga pelaku di antaranya bandar yang sudah menjadi target operasi.
Di tempat kejadian perkara (TKP) lorong Kamboja pihak polisi l mengamankan tiga orang yakni RS (32) dan A (23) keduanya warga lorong Kamboja, Jelutung serta SS (22) warga Kasang Pudak, Kota Jambi yang ditangkap disatu tempat.
Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu seberat 2,5 ons, 100 butir pil ekstasi, timbangan digital, kalkulator, 10 unit HP, dua buku tabungan dan uang tunai Rp50,2 juta, satu unit mobil.
Ketiga pelaku ditangkap pada 7 April setelah pihak Polresta mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkona di lorong Kamboja, Jelutung dan hasil pengembangannya ditemukan ketiga tersangka dan barang buktinya.
Kemudian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, juga dalam rangka operasi antik di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, ditangkap tersangka R (43) dengan barang bukti lima jie (paket kecil) sabu, satu unit HP dan kota rokok malboro.
Pelaku G ditangkap pada saat akan melakukan transaksi dan dari pelaku diamankan barang bukti lima gram sabu dan dua unit HP serta alat timbangan dan plastik ukuran kecil untuk menjual sabu.
Kemudian di tempat yang berbeda waktu bersamaan di salah satu kamar hotel di Kota Jambi, polisis menangkap dua bandar narkoba yakni HS (38) dan DS (26) bersama oknum anggota Polres Tebo berpangkat Briptu D sedang didalam kamar hotel.
Dari kamar hotel itu ditemukan 10 paket kecil sabu siap diedarkan di tempat hiburan malam di hotel Grand tersebut.
Untuk oknum Polres Tebo inisial Briptu D yang ditangkap bersama dua rekannya bandar H dan DS, kini kasusnya sedang diselidiki dan jika terlibat maka akan diproses hukum.
"Untuk oknum polisinya kasusnya masih kami dalami dan saya janji jika cukup bukti terlibat dalam kasus sabu itu akan diekspos dalam waktu dekat," tegas Kapolresta Kristono. (Ant)
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015