Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi  memburu dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjalani putusan kasasinya.

Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, di Jambi Rabu, mengatakan dari tiga yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan satu DPO tertangkap maka tugas kita tinggal memburu dua orang lagi.

Beberapa waktu lalu pihak Kejari Jambi telah menetapkan tiga orang terpidana masuk dalam DPO kejaksaan dan setelah Nasrun HR Arbain ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Jakarta pada Selasa dini hari, kini dua DPO lagi dalam waktu dekat akan diburu keberadaanya.

Kedua terpidana DPO yang akan dicari keberadaannya adalah M Sapani dan Syaid Deni Khomaini yang terkait kasus korupsi dan putusan kasasinya sudah turun dan harus menjalaninnya.

Terpidana Muhammad Sapani adalah Direktur CV Generasi Muda Mandiri, telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan MA RI No 2045 K/ Pid/ 2005 tanggal 18 April 2006 ditambah dengan putusan pengadilan tinggi Jambi, No 31/pid/2005/PT.Jbi pertanggal 9 Mei 2005.

Sapani telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 407.588.546 subsider 6 bulan penjara.

Kemudian DPO kedua adalah Syaid Deni Khomaini, yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan MA No. 611 K/ pid.sus/2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi jo putusan pengadilan negeri No. 06/PID/B/ 2008/PN Jambi, terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kedua terpidana korupsi yang DPO yakni Sapani dan Deni kini akan dilacak keberadaanya dan pihak Kejari Jambi sudah berkoodinasi dengan Kejaksaan agung maupun kepolisian untuk melacak keberadaanya agar bisa ditangkap," kata Karya Graham.

Sementara itu satu terpidana korupsi yang juga DPO yang akhirnya tertangkap adalah mantan Wakil Ketua Umum/Ketua Harian KONI Provinsi Jambi 2004-2008, Nasrun Arbain  kini sudah menjalani hukuman di Lapas Jambi.

Nasrun yang juga mantan ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut ditangkap Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1472/K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011, yang menyatakan Ir H Nasrun HR Abain MSi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana pelatda atlit sebesar Rp 2,5 miliar dan kepada terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara denda Rp100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

DPO Nasrun Arbain selama kurang lebih tiga tahun tidak berhasil ditangkap dan akhirnya pelariannya harus terhenti setelah dibekuk tanpa perlawanan di Jakarta dan kini harus menjalani masa tahannya di Lapas Jambi atas putusan Kasasi selama empat tahun. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015