Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) seluas 90 hektare di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.
"Saat ini dari tiga tersangka masih ada satu orang pelaku bernama Ramli yang masih buron dan statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi sejak beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di Jambi Jumat.
Dia mengatakan bahwa untuk pelaku DPO itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum dan kita sudah memonitor pergerakannya, dapat saya pastikan dia tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
Beberapa bulan lalu pihak juga telah menangkap dua orang pelaku dengan kasus yang sama, saat ini keduanya sedang bersiap menjalani proses persidangan dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah PT WIN bersama tersangka Ramli dan untuk dua orang itu Muhammad Rukli dan Marwiyah proses hukumnya sedang berjalan.
Sementara itu juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar mengatakan bahwa dirinya mendorong agar Polda Jambi dapat segera menuntaskan kasus ini dan berharap satu lagi tersangka nya bisa ditangkap dan jalani proses hukum yang ada.
"Kita harapkan Polda Jambi dapat segera menangkap satu orang yang masih DPO, agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas nya.
Dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah PT WIN untuk dua tersangka yang terdahulu tersebut sudah memasuki babak baru dan akan segera menjalani proses sidang di PN Sengeti pada akhir November 2023 nanti dengan tersangka M Ruki dan Marwiyah.