Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pemilik perusahaan DO kelapa sawit yang melakukan penipuan investasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," katanya
Adapun pasangan suami istri alias pemilik DO kelapa sawit yang menjadi DPO itu adalah Marlina dan Asli Guru Singa. Keduanya diketahui melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Andri berharap agar kedua tersangka ini segera tertangkap. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Polda lainnya untuk menangkap kedua tersangka ini.
"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan di wilayah , dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," kata dia.
Dia juga optimistis jika dua DPO ini bisa segera ditangkap oleh kepolisian.
Sebelumnya diberitakan bahwa warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, menjadi korban penipuan DO kelapa sawit. Kerugian korban ditaksir hingga miliaran rupiah
Salah satu korban investasi DO kelapa sawit Iskandar mengatakan awalnya mereka diminta untuk menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan per tiap satu kilogram kelapa sawit.
Setelah beberapa bulan, pembayaran keuntungan mulai tersendat dan diketahui bahwa kedua tersangka melarikan diri pada Agustus 2023.
Selain Iskandar, terdapat beberapa warga lain yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Kami berharap pelaku bisa ditangkap dan mudah-mudahan dana kami masih ada," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi tetapkan tersangka penipuan investasi sawit jadi DPO