Jambi(ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana rumah sakit tersebut.

Setelah memeriksa saksi-saksi dalam kasus genset tersebut Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin ditetapkan sebagai tersangka baru sehingga dengan demikian jumlah tersangka ada tiga orang, kata Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf, Selasa.

Keterlibatan Maman dalam kasus ini sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang mengetahui pasti aliaran dana untuk kegiatan pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar untuk tahun anggaran 2012 lalu.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan dua tersangka sebelumnya, sudah jelas ada peran dari Maman sebagai pejabat di rumah sakit itu dalam kasus korupsi genset tersebut," terang Imran lagi.

Dalam waktu dekat ini, tersangka ketiga Maman Benyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk berkas perkaranya sendiri.

Sebelumnya pihak Kejati Jambi sudah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RSU Raden Mattaher Jambi, dokter Ali Imran dam anak seorang pengusaha Jambi Henky Attan yang terlibat dalam kasus pengadaan genset tersebut.

Ditetapkannya Ali Imron dan Hengky Attan sebagai tersangka kasus genset ini karena yang bersangkutan mengetahui dan sebagai pelaksana atau pemenang tender yang menggunakan APBD Provinsi Jambi.

Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta dalam kasus ini dan untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan umumkan lagi siapa saja yang terlibat kasus ini yang sejalan dengan proses penyidikan nantinya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015