Jambi (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Muaro Jambi segera melelang 1.625 ton batu bara hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan.
"Sebanyak 1.625 ton batu bara akan dilelang sebagai barang rampasan kejaksaan dan lelangnya dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Jumat 8 Maret mendatang," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Senin.
Selain batu bara, kejaksaan juga akan melelang empat barang bukti lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis terkait dalam kasus batu bara itu dan semuanya akan dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id pada Jum’at 8 Maret 2024 sejak pukul 09.30 WIB waktu server.
Barang bukti rampasan yang segera dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap antara lain pertama 1.625 ton batu bara yang berada di RT 14 Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai limit Rp189 juta, satu unit mobil Izusu Panther warna hitam dengan nomor polisi atau nopol BH 1316 NOE dengan nilai limit Rp54,18 juta.
Kemudian satu unit mobil truk Izusu warna putih bak merah jambu tanpa nopol dengan nilai limit Rp67,35 juta, kemudian lagi ada satu unit sepeda motor honda merk sonic warna merah putih tanpa nopol dengan nilai limit Rp6,8 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati jambi Lexy Fatharany mengatakan, terkait lelang sudah diumumkan di media massa dan website lelang.go.id dan bagi masyarakat umum yang ingin ikut dapat mendaftar sebagai penawar dan semua dilakukan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.