Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota gabungan Kepolisian Daerah Jambi  mengamankan seorang pemuda pelaku teror bom TVRI setempat yang terjadi beberapa hari lalu.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman kepada wartawan, di Jambi Jumat,  mengatakan pelaku ditangkap setelah dilacak saluran teleponnya dan akhirnya diketahui berada di Kabupaten Bungo ditemukan oleh polisi yang kemudian meringkusnya.

Pelaku teror bom TVRI yang ditangkap tersebut adalah Ali Imron Purda (20) pekerjaan tani warga RT03, Desa Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang mengaku kepada polisi bahwa dirinya hanya iseng melakukan perbuatan itu.

Ali Imron Purda ditangkap anggota Polda Jambi pada Kamis malam (23/4) di rumahnya di Kabupaten Bungo oleh anggota gabungan dari Polda dan jajarannya dan kini sedang dibawa ke Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan karena yang bersangkutan mengakui anggota ISIS dari Poso, sehingga perlu pengusutan lebih lanjut lagi.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara bahwa yang bersangkutan tidak ada gangguan jiwa sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 Undang Undang tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman manimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015