Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan salah satu diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.

Kapolsek Jelutung Ajun Komisaris Polisi Khairul Saleh di Jambi, Senin, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut dengan barang bukti beberapa unit sepeda motor.

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap oleh anggota Polsek Jelutung di dua lokasi terpisah itu adalah Mardiansyah (25), warga Jalan Patimura Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru.

Selanjutnya Tri Parlindo (19) warga Kebun IX Kecamatan Sei Gelam Kabuaten Muarojambi.

Mardiansyah ditangkap  pada 24 April 2015 setelah anggota Reskrim Polsek Jelutung menerima laporan dari warga bernama Martina setelah sepeda motornya dicuri dua orang pemuda didepan rumahnya.

Setelah anggota polsek turun mengejar pelaku, akhirnya Mardiansyah dibekuk dengan dihadiahkan tembakan dibetis kanannya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Pelaku pencurian sepeda motor Mardiansyah terpaksa ditembak kakinya karena yang bersangkutan mencoba malawan dan melarikan diri saat ditangkap," tegas Khairul.

Sementara itu untuk tersangka Trio Parlindo ditangkap ditempat berbeda dan kasus yang berbeda.Trio Parlindo sebelumnya adalah DPO kepolisian dalam kasus pada beberapa tahun lalu.

Pelaku Trio ditangkap tanpa perlawanan karena aparat kepolisian telah mengepung tempat tinggalnya, sehingga yang bersangkutan menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Untuk kedua tersangka dalam kasus curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dan berkas perkaranya diproses dan kembangkan lebih lanjut. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015