Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang juga personel Polres Muaro Jambi itu saat ini telah diamankan Bid Propam Polda Jambi.
"Setelah melakukan proses penyidikan dan bukti, kami menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka," katanya.
Polda Jambi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah Ragil yang awalnya diduga gantung diri di sel Polsek Kumpeh Ilir.
Dari hasil autopsi dan keterangan saksi ahli, Andri menyebutkan bahwa korban Ragil meninggal dunia karena ada pendarahan di kepala belakang akibat kekerasan.
Informasi awal yang beredar bahwa korban merupakan pelaku pencurian di salah satu SD setempat, kata Andri, belum dapat dibuktikan.
"Terkait bahwa korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah seorang pelaku pencurian belum dapat dibuktikan dikarenakan laporan atau pengaduan terkait pasal pencurian tidak ada," katanya.
Dia menegaskan bahwa yang dilakukan kedua oknum personel (yang saat ini tersangka) dalam rangka mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian hanya berdasarkan informasi bukan laporan.
"Itu yang mendasari mengapa dua personel itu sudah diamankan Bid Propam dan saat ini masih penempatan khusus selama 30 hari sampai 6 Oktober 2024, yang dilakukan dua personel ini sebagai ketidakprofesionalan," katanya.
Adapun kematian korban Ragil ini diakibatkan adanya pendarahan hebat di kepala belakang sehingga meninggal dunia yang diperoleh dari hasil autopsi dan kesesuaian pemeriksaan para saksi ahli.
"Kami sangat yakin menetapkan orang ini sebagai tersangka," terangnya.
Terhadap kedua tersangka Y dan P, polisi menetapkan pasal 338 subsider 333 dan subsider 351 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Andri menegaskan terkait kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban R diamankan personel Polsek Kumpeh Ilir dengan dugaan kasus pencurian pada Rabu (4/9). Kemudian dihari yang sama R dinyatakan meninggal dunia dengan informasi awal tewas akibat gantung diri di Mako Polsek Kumpeh Ilir.