Jambi (ANTARA Jambi) - Kompolnas kumpulkan fakta penembakan warga dan pembakaran Polsek Limun dengan turun ke lokasi kejadian di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kompolnas juga mengecek langsung tempat kejadian perkara penembakan yang dilakukan anggota Polsek Bripka AS, kata Komisaris Kompolnas, Edi Hasibuan, Rabu.

Kompolnas langsung turun kelokasi peristiwa pembakaran Mapolsek, dan tempat kejadian perkara penembakan, untuk mengumpulkan fakta dan bukti dilapangan dengan kejadian yang sebenarnya.

Kompolnas kedatangan ke Sarolangun, untuk mencari fakta soal peristiwa yang sangat menonjol yang terjadi di Sarolangun.

Kompolnas punya waktu selama tiga hari untuk mencari fakta-fakta di lapangan atas peristiwa yang terjadi dan nantinya akan kita korelasikan bersama tim penyidik interen dari Mabes Polri, apakah sudah sesuai dengan fakta dilapangan, kata Edi Hasibuan.

Edi Hasibuan juga mengatakan, bahwa tugas Polisi itu memang untuk melakukan pengamanan dari kekacauan yang ada didalam NKRI dan semua memakai prosedur dengan tindakan tembakan peringatan, lalu melumpuhkan.

Diluar koridor tertembak atau menembak, yang pasti sudah menghilangkan nyawa orang atas peristiwa ini.

Edi Hasibuan juga membeberkan, bahwa dirinya sudah menemui Bripka AS untuk dimintai keterangan, lalu mencari tahu soal psikologis AS.

"Saya tanya kepada Bripka AS langsung, dia jawab sudah melakukan penembakan selama bertugas sebanyak delapan belas kali," kata Edi Hasibuan.

Kompolnas juga sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti lain pemicu pembakaran Mapolsek Limun. Apakah ada unsur lain dibalik peristiwa ini. Apakah kepercayaan masyarakat Limun, khususnya desa Pulau Aro sudah tidak ada lagi di Polsek Limun.

"Kita cari bukti lain kepercayaan masyarakat Sarolangun terhadap Polisi yang bertugas disini,¿tambah Hasibuan.

Selain mengumpukan semua bukti, rombongan Kompolnas juga memastikan pelayanan yang diberikan Petugas di Mapolsek Limun sementara, yang berkantor dikantor Desa Pulau Pandan.

"Dengan Polsek sementara ini, pelayanan keamanan Polisi tetap harus 24 jam dan tidak ada terkendala," kata Edi Hasibuan.

Untuk soal sanksi kepada anggota polisi Bripka AS apabila benar melakukan penembakan diluar prosedur, Edi Hasibuan menjawab, kalau soal terungkapnya nanti itu salah dan diluar prosedur, nantinya biar dari pihak dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri yang memberikan sanksi.

"Kita Cuma cari bukti, biar dari Mabes nanti yang menentukan," kata Hasibuan.

Sementara itu, Kapolplres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan, memastikan pelayanan di Polsek Limun bisa berjalan seperti biasanya. Pelayanan dan keamanan terhadap Masyarakat Kecamatan Limun diberikan selama 24 jam tanpa henti. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015