Jambi(ANTARA Jambi) - Lima perusahaan di Jambi diminta untuk segera melengkapi izin, terutama izin pengelolaan limbah cair dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri, Senin, mengatakan, izin perusahaan yang belum lengkap itu diketahui setelah Komisi III yang juga membidangi lingkungan hidup ini turun langsung ke lapangan.

"Hasil reses kami ada lima perusahaan yang belum melengkapi izin, seperti izin operasional dan izin limbah. Kami sudah merekomendasikan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui hearing untuk segera minindaklanjuti temuan itu," kata Hilalatil.

Lima perusahaan itu berada di tiga kabupaten, yakni PT Kurnia Tunggal, Erasakti Wira Forestama, dan Batanghari Tembesi di Kabupaten Muarojambi.

Perusahaan lainnya, Deli Muda Perkasa (DMP) di Batanghari, dan Mas Group di Kabupaten Sarolangun.

Dia menjelaskan, PT Kurnia Tunggal diketahui tidak memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL), dan diduga limbah dibuang ke Sungai Batanghari.

Menurutnya, pihak perusahaan meminta waktu hingga Desember tahun ini untuk menyelesaikan pembangunan IPAL tersebut.

Sedangkan PT Erasakti Wira Forestama sudah mempunyai IPAL, tapi tidak mempunyai izin limbah B3, dan DPRD minta BLHD Kabupaten Muarojambi untuk menindaklanjutinya.

Begitu juga dengan PT Batanghari Tembesi yang sudah mempunyai IPAL namun jebol, dan belum diperbaiki, pihak perusahaan berjanji akan segera memperbaikinya.

PT Mas Group Sarolangun juga belum memiliki IPAL, namun izin IPAL-nya sudah diproses BLHD Sarolangun, sedangkan PT DMP diketahui belum menyelesaikan izin operasional dari perusahaan lama.

Perusahaan ini diberi tenggat waktu 45 hari terhitung 23 Maret 2015 lalu, untuk segera menyelesaikan perizinannya.

"Kami sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, nanti pemerintah yang menindaklanjutinya. Pemerintah harus memberi peringatan kepada perusahaan, dan jika beberapa kali peringatan tidak diindahkan juga, pemerintah harus melakukan pembekuan izin dan diproses hukum oleh PPNS BLHD," katanya pula. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015