Jambi (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan ada 19 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 yang tidak dibayarkan dan 10 di antaranya perusahaan bermasalah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan, di Jambi, Rabu, mengatakan sampai saat ini 19 pengaduan terdiri dari 16 pengaduan belum bayar THR dan ada dua pengaduan yang tidak sesuai ketentuan/aturan serta satu pengaduan terlambat membayar THR.
"Total kasus 19 laporan dari 10 perusahaan yang ada di Jambi terkait kasus pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya," katanya.
Dari ke-10 perusahaan itu tersebar di dalam wilayah Provinsi Jambi di mana daftar nama perusahaannya di website Kemenaker, silahkan di cek dan laporan itu terkoneksi dengan websitenya Kemenaker RI di Jakarta dan saat ini laporan itu terus ditindaklanjuti dan juga telah dilakukan tinjauan lapangan.
"Pada prinsipnya Disnakertrans Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan pihaknya siap memediasi dan pengawas juga sudah ke lokasi,” katanya.
Dalam aturan Kemenaker, THR keagamaan ini harus dibayarkan selambatnya pada H-7 sebelum Lebaran dan saat ini, pihaknya masih terus menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya tersebut.
“Angka kasus tahun ini termasuk menurun dibandingkan pada dari tahun lalu yang tercatat sebanyak 28 laporan, artinya perusahaan semakin patuh untuk memberikan dan mengeluarkan THR untuk karyawannya," kata Bahari.
Untuk yang tidak membayar mungkin mereka ada kendala dari sisi keuangan yang menyebabkan tidak dibayarkan, tetapi pada prinsipnya akan dibayarkan dan meski demikian, pihaknya terus mendorong terhadap perusahaan untuk membayarkan THR para pekerjanya.
“Kami akan siap kunjungan ke perusahaan ataupun mediasi ke kantor jika kewajiban pekerja tidak bayarkan,” kata Bahari Panjaitan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Jambi proses 10 perusahaan tidak beri THR
Disnakertrans Jambi proses 10 perusahaan tidak bayar THR
Kamis, 18 April 2024 15:45 WIB